Bagian dari seri |
Islam |
---|
Pandangan Muslim tentang aborsi secara umum dibentuk oleh hadits dan juga oleh pendapat ulama dan komentator hukum dan agama. Al-Qur'an tidak secara langsung membahas aborsi yang disengaja sehingga meninggalkan keleluasaan yang lebih besar pada hukum di masing-masing negara muslim. Meskipun pendapat di antara ulama Islam berbeda-beda tentang kapan kehamilan dapat dihentikan, tidak ada larangan eksplisit tentang kemampuan perempuan untuk melakukan aborsi di bawah hukum Islam.[1][2]
Masing-masing dari empat mazhab Islam Sunni, yaitu Hanafi, Syafi'i, Hanbali, dan Maliki, memiliki argumen sendiri tentang situasi yang membuat aborsi diperbolehkan dalam Islam.[3] Mazhab Maliki berpendapat bahwa "janin memiliki jiwa bahkan pada saat pembuahan" dan dengan demikian "kebanyakan penganut mazhab Maliki tidak mengizinkan aborsi pada saat kapan pun, karena kehendak Tuhan secara aktif membentuk janin pada setiap tahap perkembangan."[3] Sebaliknya, sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa aborsi sebelum lewat masa empat bulan diperbolehkan, meskipun sebagian ulama Hanafi mengajarkan bahwa aborsi dalam waktu 120 hari adalah makruh (tidak dianjurkan).[3] Semua mazhab Islam sepakat aborsi dianjurkan saat nyawa ibu dalam bahaya, karena nyawa ibu adalah yang terpenting. Sahih al-Bukhari (kitab Hadits) menulis bahwa janin diyakini menjadi jiwa yang hidup setelah usia kehamilan 120 hari.[4]
Dalam Islam Syiah, aborsi "dilarang setelah implantasi sel telur yang telah dibuahi". Pemimpin Revolusi Islam Iran, Ayatullah Khomeini menyatakan bahwa syariah melarang aborsi tanpa alasan apa pun "bahkan pada tahap sedini mungkin"[5] yang mana pendapat tersebut banyak diikuti oleh ulama Syiah lainnya.
Akademisi Amerika, Azizah Y. al-Hibri mengklaim bahwa "mayoritas cendekiawan Muslim mengizinkan aborsi, meskipun mereka berbeda pendapat mengenai tahap perkembangan janin setelah dilarang."[6] Menurut Sherman Jackson, "meskipun aborsi, bahkan selama tiga bulan pertama dilarang menurut sebagian kecil ahli hukum, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran yang memiliki sanksi pidana (jinayah) atau bahkan perdata (madani)."[7]
Di 47 negara dunia yang berpenduduk mayoritas Muslim, akses aborsi sangat bervariasi. Di banyak negara, aborsi diperbolehkan ketika nyawa ibu terancam.[8] Mauritania melarang aborsi dalam keadaan apa pun [9] Di 18 negara termasuk Irak, Mesir, dan Indonesia, keadaan nyawa sang ibu yang terancam adalah satu-satunya keadaan yang membuat aborsi diperbolehkan. Di sepuluh negara lainnya, aborsi diperbolehkan berdasarkan permintaan pribadi. Di negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya, aborsi diperbolehkan dalam keadaan tertentu selain menyelamatkan nyawa ibu, seperti menjaga kesehatan mentalnya, kasus gangguan janin, inses atau pemerkosaan, dan alasan sosial atau ekonomi.
While opinions vary over when a pregnancy can be terminated, there is no complete ban on a woman’s right to end a pregnancy under Islamic law.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search